Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha importir terkait dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi dari pihak pengusaha importir, Ign Denny Narendra, diperiksa mengenai pemberian fasilitas kendaraan operasional kepada pejabat Bea Cukai. “Kendaraan yang disiapkan digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka,” ujarnya.
Budi menegaskan, dugaan gratifikasi ini masih didalami dengan penerapan Pasal 12B UU Tipikor. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan importir lain selain PT BlueRay Cargo dalam praktik serupa.
Selain itu, KPK memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang—Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo—serta tiga saksi dari pihak swasta. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menyita sebuah kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah. Tiga pimpinan PT BlueRay Cargo telah didakwa memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk uang dan fasilitas mewah.****





