KPK Cegah 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi Kementan

KPK Cegah 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi Kementan

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke Luar Negeri terhadap sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementan RI. Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

“Saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan,” kata Ali.

Menurut Ali, sembilan orang yang dicegah merupakan tersangka dan saksi yang mengetahui kasus ini. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Ali, menjelaskan.

Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpajang jika dibutuhkan penyidik. “Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai April 2024,” ucap Ali.

Selanjutnya, Ali berharap, mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. Sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum.

Diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik. Menurut informasi yang didapat, kesembilan yang dicegah yaitu:

1. SYL (Menteri Pertanian RI)

2. KS (Sekjen Kementan RI)

3. MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Z (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. TN (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

6. SS (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

7. ASH (Dokter)

8. ICH (Anggota DPR RI)

9. ATBRM (Pelajar/Mahasiswa).****

Pos terkait