Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak ke Jakarta usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, meski ia belum merinci pihak lain yang ikut diamankan maupun barang bukti yang disita. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.
Langkah ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK di awal 2026, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di daerah.***




