Korlantas Polri Gunakan Drone E-TLE, Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Korlantas Polri Gunakan Drone E-TLE, Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Fajarasia.id  — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Drone Patrol Presisi. Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan, khususnya berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat, langsung ditindak tegas.

Berdasarkan data pelaksanaan pada Selasa (13/1), sebanyak 25 pelanggaran berhasil terekam kamera drone. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara roda dua. Dari jumlah tersebut, 20 kasus tercatat sebagai parkir tidak pada tempatnya, 4 kasus tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 kasus melawan arus lalu lintas.

Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menjelaskan bahwa fokus pengawasan drone diarahkan pada perilaku berhenti di bahu jalan yang kerap menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Drone memungkinkan pengawasan lebih luas dan efektif, menjangkau titik-titik yang sulit diawasi kamera statis maupun petugas di lapangan,” ujarnya.

Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional. Setelah melalui proses identifikasi dan validasi, kendaraan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Irwan menegaskan, parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Korlantas menekankan bahwa penggunaan drone bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif. “Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tambah Irwan.

Dengan dukungan teknologi digital, pengawasan lalu lintas kini dilakukan lebih presisi dan berkelanjutan. Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari.

Pos terkait