Fajarasia.id – Penangkapan tiga orang terkait aksi pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. Komnas HAM perwakilan Sulteng menduga ada cacat prosedur dalam penanganan kasus tersebut, termasuk penangkapan seorang jurnalis berinisial RM (42).
Selain RM, dua orang lainnya yang turut diamankan adalah A (36) dan AY (46). Ketiganya kini ditahan di Polres Morowali.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menilai ada pelanggaran serius dalam proses hukum. “Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Kami menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu,” ujarnya, Selasa (6/1).
Livand menekankan bahwa masyarakat yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. “Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga,” tegasnya.
Komnas HAM mendesak agar Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap ketiga orang tersebut, karena dasar penahanan dinilai lemah dan sarat kepentingan administratif-politis.
Komnas HAM juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, atas dugaan tindakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur. “Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya,” kata Livand.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali agar aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. “Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai jurnalis,” ujarnya, Senin (5/1).
Zulkarnain menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis di wilayah Morowali. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran pada Sabtu (3/1).
Komnas HAM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga warga mendapatkan hak-haknya kembali. “Kami akan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah,” tutup Livand.




