Fajarasia.id – Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus asusila di kampus dan menilai pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) saja belum cukup untuk menciptakan ruang belajar yang aman.
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyebut fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pencegahan dan pengawasan kampus. “Satgas penting, tetapi kualitas kinerja, independensi, kapasitas SDM, hingga tindak lanjut rekomendasi masih beragam antar kampus,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Ia menekankan regulasi antikekerasan di perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sudah menjadi langkah maju, namun efektivitas implementasinya perlu evaluasi menyeluruh.
Komisi X mendorong pemerintah dan perguruan tinggi memperkuat pencegahan lewat pendidikan karakter, peningkatan literasi kekerasan seksual, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses korban. “Penguatan pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelaku diperlukan agar tercipta efek jera,” tegas Lalu.
Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.***





