Komisi IV DPR Ultimatum Kemenhut: 30 Hari Bongkar Pelaku Illegal Logging

Komisi IV DPR Ultimatum Kemenhut: 30 Hari Bongkar Pelaku Illegal Logging

Fajarasia.id  – Komisi IV DPR RI memberi tenggat 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengungkap pelaku illegal logging yang diduga jadi penyebab banjir dan longsor besar di Aceh dan Sumatra.

Anggota Komisi IV, Riyono, menegaskan hasil Rapat Kerja dengan Kemenhut menyebut adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan pemegang izin usaha maupun tambang ilegal. “Segera itu ya secepatnya, maksimal 1 bulan,” kata Riyono, Selasa (9/12/2025).

Bencana tersebut menelan lebih dari 800 korban jiwa, merusak infrastruktur, dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp10 triliun. Banyak wilayah masih terisolasi dan belum tersentuh bantuan.

Riyono juga menyoroti video viral kayu gelondongan terbawa arus banjir. Kayu-kayu itu diduga hasil penebangan ilegal. “Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan siapa pemilik kayu-kayu itu. Jumlahnya bisa ratusan kubik,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli sebelumnya menyebut ada 12 obyek hukum yang sedang diproses, namun belum diumumkan ke publik. Riyono mendesak agar hasil investigasi sudah jelas sebelum masa sidang DPR 2026 dimulai.

Pos terkait