Komisi III DPR RI Desak Pengembang Pastikan Hak Beribadah Warga Cluster di Bekasi

Komisi III DPR RI Desak Pengembang Pastikan Hak Beribadah Warga Cluster di Bekasi

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI meminta pihak pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi untuk menjamin hak beribadah warga yang tinggal di kawasan cluster. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

RDP tersebut dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, perwakilan warga dari cluster Vasana dan Neo Vasana, serta pihak pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP).

Komisi III menyoroti pentingnya pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk kebebasan menjalankan ibadah, yang harus dijamin oleh semua pihak, termasuk pengembang kawasan perumahan.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait keterbatasan fasilitas ibadah di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka berharap agar pengembang dapat memberikan solusi konkret dan mendukung pembangunan sarana ibadah yang memadai.

Komisi III menegaskan bahwa hak beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan kawasan hunian. Oleh karena itu, pengembang diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan warga guna memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi.

RDP ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dan mendorong terciptanya lingkungan perumahan yang inklusif dan menghormati hak-hak dasar warga.***

Pos terkait