Komisi II DPR Usulkan Insentif PAD untuk Kepala Daerah, Dinilai Bisa Tekan Korupsi

Komisi II DPR Usulkan Insentif PAD untuk Kepala Daerah, Dinilai Bisa Tekan Korupsi

Fajarasia.id  – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan adanya pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi untuk menekan praktik korupsi yang kerap terjadi di tingkat pemerintahan daerah.

Rifqinizamy menilai tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah serta rendahnya kesejahteraan pejabat menjadi faktor utama munculnya kasus korupsi berulang. “Biaya politik dalam pilkada sangat besar, ditambah kultur politik kita yang semakin pragmatis. Sementara itu, kesejahteraan kepala daerah masih relatif kecil,” ujarnya di Jakarta.

Usulan Formula Baru

Politikus NasDem ini mendorong adanya formula yang lebih adil terkait kesejahteraan kepala daerah. Ia mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota memperoleh persentase tertentu dari PAD sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. “Penggunaan dana itu harus diatur secara legal dalam peraturan perundang-undangan, sehingga transparan dan tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Rifqinizamy menambahkan, insentif tersebut sekaligus dapat mendorong kemandirian fiskal daerah. “Di satu sisi PAD meningkat, di sisi lain kepala daerah mendapat insentif yang layak atas upaya mereka,” katanya.

Biaya Politik Masih Tinggi

Selain masa kampanye, Rifqinizamy menyoroti biaya politik yang tetap tinggi sepanjang masa jabatan kepala daerah. Hal ini, menurutnya, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. “Jika tidak ada perubahan formula, praktik korupsi akan terus berulang,” tegasnya.

Ia juga menyebut usulan sistem pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. Meski begitu, ia menilai opsi penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat sulit dilakukan karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Sebagai alternatif, Rifqinizamy mengusulkan pola pemilihan melalui DPRD. “Selain dipilih langsung, kepala daerah bisa dipilih oleh DPRD. Presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama, lalu DPRD provinsi memutuskan melalui paripurna,” paparnya.

MAKI Soroti Kasus Korupsi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti tingginya biaya politik sebagai penyebab maraknya kasus korupsi kepala daerah. Ia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat empat gubernur di Riau dalam beberapa tahun terakhir.

“Dana kampanye, biaya rekomendasi partai, semuanya tidak gratis. Akibatnya, setelah terpilih, banyak kepala daerah berusaha mengembalikan modal dengan cara yang salah,” ujar Boyamin.****

Pos terkait