Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, menyarankan agar kasus penganiayaan anak kandung oleh seorang ibu di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Ansari menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut, mengingat pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung terdekat bagi anak. Ia menilai tren kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia terus meningkat dan perlu penanganan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Pelaku tetap harus mendapat hukuman, tetapi proses memulihkan korban dan membangun kembali hubungan keluarga agar lebih aman juga penting,” ujar Ansari dalam dialog Moderasi Beragama di Pamekasan, Jawa Timur.
Pendekatan Restoratif sebagai Opsi
- Menurut Ansari, keadilan restoratif memungkinkan pelaku mengakui kesalahan, bertanggung jawab, dan berkomitmen memperbaiki demi masa depan anak.
- Proses ini perlu melibatkan psikolog dan mediasi keluarga agar tetap memperhatikan asas best interest of the child.
- Regulasi yang ada, seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, harus diterapkan secara tepat.
Kasus di Pangkalpinang Peristiwa penganiayaan terjadi pada 18 Oktober 2025 di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Seorang ibu rumah tangga diduga menyetrika anak kandungnya yang berusia 7 tahun. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.
Pentingnya Sosialisasi dan Pencegahan Ansari menilai kasus ini menjadi alarm bahwa pemahaman orang tua terhadap perlindungan anak masih lemah. Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk meningkatkan sosialisasi regulasi serta memperkuat langkah pencegahan.
“Seringkali kekerasan dalam rumah tangga tidak diawali niat jahat, tetapi dipicu akumulasi stres, trauma, sosial, dan konflik peran. Maka pemahaman akan UU perlindungan anak harus lebih mengakar di masyarakat,” tegasnya.****




