Komisi II DPR RI Setujui Pengesahan Perppu Pemilu

Komisi II DPR RI Setujui Pengesahan Perppu Pemilu

Fajarasia.id  – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas Perppu no. 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

Awalnya, ada 8 fraksi di DPR RI telah menyampaikan persetujuan terkait Perppu Pemilu. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak menyatakan sikap karena mengaku belum menerima mandat.

“Sampai saat ini belum menerima mandat untuk menyampaikan (pandangan fraksi),” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra, Difriadi Drajat dalam rapat Komisi II, Rabu (15/3/2023).

“Bukan abstain, belum, belum ada mandatnya ke saya,” jelasnya.

Namun, hal ini kemudian direvisi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Ia mengaku telah mendapatkan kabar dari Sufmi Dasco Ahmad bahwa Fraksi Partai Gerindra turut menyetujui Perppu tersebut.

“Pak Dasco baru kasih informasi ke saya, bahwa fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain dalam arti menyetujui Perppu ini,” ujar Junimart.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Perppu Pemilu ini merupakan lanjutan dari UU Pemilu yang telah disetujui sebelum adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Untuk itu, ia mengatakan, Perppu Pemilu ini harus sesegera mungkin dilakukan pengesahan agar pelaksanaan Pemilu menjadi jelas.

“Apakah kita dapat menyetujui draf dari Perppu ini?” tanya Doli kepada para peserta rapat.

“Setuju…” ujar seluruh hadirin.

“Selanjutnya akan kita bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat peripurna DPR RI yang akan datang,” tutupnya.****

 

Pos terkait