Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Tim penyidik menyasar kantor bupati, rumah dinas, serta kantor Dinas PUPR Lombok Barat pada Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sejumlah dokumen proyek berhasil disita dari Dinas PUPR. “Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Bupati dan Sudirman dalam proyek-proyek di PUPR. Nantinya akan ditelaah untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Alphard yang diduga sebagai bagian dari suap kepada LAZ. Mobil mewah itu kini diamankan di Mako Brimob NTB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Total suap yang diterima LAZ diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang, dan fasilitas. Rinciannya antara lain satu unit mobil Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepatu Hermes Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai Rp 380 juta, iPhone 17 Pro Rp 26 juta, serta satu ekor sapi kurban Rp 17 juta.
KPK menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut.****





