PBNU Soroti Dugaan Sapi Kurban dari Suap Bupati Lombok Barat

PBNU Soroti Dugaan Sapi Kurban dari Suap Bupati Lombok Barat

Fajarasia.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti dugaan pemberian seekor sapi kurban kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang disebut menjadi bagian dari perkara suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU menegaskan hasil tindak pidana tidak dapat dijadikan sarana ibadah.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, apabila benar sapi kurban tersebut berasal dari praktik suap, maka pemberian itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Kalau benar sapi itu merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” ujar Gus Fahrur, Jumat (24/7).

Meski demikian, ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan lebih dahulu di pengadilan.

Gus Fahrur menambahkan, apabila nantinya terbukti sapi kurban tersebut memang berasal dari hasil suap, pihak yang menerimanya wajib bertaubat serta mengembalikan hak yang diperoleh secara tidak sah sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap dalam bentuk uang, barang, dan berbagai fasilitas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,6 miliar. Dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima sejumlah fasilitas dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) yang memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini, antara lain satu unit Toyota Alphard, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro, sepasang sepatu bermerek, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. Ketiganya kini menjalani proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***

Pos terkait