Komisi II DPR: Pilkada via DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

Komisi II DPR: Pilkada via DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

Fajarasia.id  – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, tidak ada penjelasan eksplisit apakah pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.

“Kata ‘demokratis’ bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap sah secara konstitusional,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Dengan demikian, ide pilkada melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusi,” tambah politisi NasDem itu.

Meski membuka ruang demokrasi tidak langsung, Rifqi menolak wacana penunjukan kepala daerah oleh Presiden. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Penunjukan langsung oleh Presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menawarkan opsi formula hibrida. Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih satu nama.

“Formula ini sejalan dengan sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.

Rifqi juga menyinggung bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik revisi UU Pemilu. Namun, ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar sistem kepemiluan nasional lebih komprehensif,” pungkas Rifqi.

Pos terkait