Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan 126.180 konten judi online sepanjang Juni 2026, termasuk yang memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menayangkan siaran pertandingan secara ilegal lalu menyisipkan tautan menuju situs taruhan. “Itu banyak ditemukan di situs broadcasting ilegal yang mengarahkan ke judi online,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Komdigi melakukan patroli digital 24 jam untuk memantau situs dan komentar media sosial yang menyebarkan tautan judi. Selain pemutusan akses, tim juga menelusuri aliran transaksi keuangan berupa rekening bank, akun e-wallet, hingga kode QRIS, yang kemudian dikoordinasikan dengan PPATK dan OJK agar segera diblokir.
Koordinasi juga dilakukan dengan Polri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online. Alexander menegaskan pengawasan akan terus diperketat karena pelaku terus mencari celah baru, termasuk melalui spam komentar di media sosial.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak mengakses, membagikan, atau berinteraksi dengan konten promosi judi online, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.****





