Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak

Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak

Fajarasia.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi agenda mendesak saat ini. Hal tersebut disampaikan menyusul putusan MK yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan IKN Nusantara.

Rifqinizamy menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang menegaskan kembali aturan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengecualian hukum yang sebelumnya tercantum dalam UU IKN dinyatakan tidak berlaku.

“Kami tentu mengapresiasi putusan MK tersebut. Legal exception yang ada di UU IKN dianggap batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11).

Politikus NasDem itu menilai, prioritas utama pembangunan IKN saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur trias politica hingga tahun 2028. Oleh karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK tidak dianggap mendesak.

“Pembangunan IKN hari ini diprioritaskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Revisi UU IKN imbas putusan MK ini tidak terlalu mendesak,” tegasnya.

Rifqinizamy juga menekankan bahwa para investor tetap merasa aman dan tidak khawatir dengan adanya putusan MK. Menurutnya, kepastian hukum terkait penguasaan HGU, HGB, dan hak penggunaan lainnya masih cukup memberikan perlindungan bagi investor.

Selain itu, ia menekankan perlunya percepatan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN agar infrastruktur yang dibangun segera berfungsi optimal.

“Kami akan fokus membantu Otorita IKN mempercepat infrastruktur dan memastikan segera terjadinya mutasi ASN agar infrastruktur yang ada segera fungsional,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan UU IKN bersama Kementerian ATR/BPN. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi terkait IKN tetap sejalan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Komisi II akan mengkaji kembali seluruh peraturan terkait, termasuk UU IKN, bersama Menteri ATR/BPN,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/11).

Pos terkait