Fajarasia.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan Menteri Perang Amerika Serikat, Pete Hegseth, tidak mengandung komitmen terkait izin lintas udara bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (19/5/2026), Sjafrie menekankan bahwa LoI tersebut hanya berisi prinsip saling menghormati integritas dan kedaulatan teritorial, serta mekanisme kerja sama yang konsisten dengan hukum masing-masing negara.
“Ini adalah Letter of Intent, bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara,” tegas Sjafrie.
Ia mengungkap bahwa pada 2025, Hegseth sempat melobi agar AS diberi akses melintas di wilayah udara Indonesia. Namun Sjafrie menolak dan menyatakan harus melapor kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi TNI.
Sjafrie menambahkan, LoI yang diteken Februari 2026 tidak mengatur izin lintas udara, melainkan menegaskan prinsip mutual benefit dan mutual respect dalam kerja sama pertahanan. Penjelasan ini sekaligus merespons isu publik terkait dugaan adanya kesepakatan rahasia yang memberi akses bebas bagi pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.***





