Fajarasia.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP, tanggal 16 April. Tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.
“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April 2025. Tim kerja harmonisasi terdiri dari jajaran Kemenkum, Kementerian PKP, BPS, BP Tapera, BPIP, dan BTN,” kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Supratman menjelaskan, ada tiga poin penting yang dibahas, pertama pencantuman besaran penghasilan ke dalam judul peraturan ini. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri.
“Poin terakhir ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan. Saya berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah,” ucapnya.
Harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kementerian Hukum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan perundang-undangan.****