KemenKopUKM Gandeng Mitra LBH Daerah Berikan Bantuan Hukum

KemenKopUKM Gandeng Mitra LBH Daerah Berikan Bantuan Hukum

Fajarasia.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Pihaknya menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Hal ini sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah.

Mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Khususnya kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan.

Selain memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap lebih dari itu. Yakni dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi.

Hal ini untuk perkembangan usaha mikro dan kecil terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. “Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” kata Yulius.

Selanjutnya, Yulius menekankan bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan. Juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.****

Pos terkait