Fajarasia.id – Kementerian Koperasi terus membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif. Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, kali ini pihaknya membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dan akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi.
Budi mengatakan, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
“Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline. Juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web,” ujar Budi Arie, Selasa (28/1/2025).
Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Arie.
Menkop pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan. “Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat,” ucapnya.***




