Fajarasia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis (named). Diketahui, setiap nakes dan named wajib memiliki SIP untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Aturan baru menyoal penerbitan SIP itu dikeluarkan usai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan. Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan SIP dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP.
“UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/1/2024).
“Kedua, penerbitan SIP yang sudah selesai verifikasi dan memenuhi persyaratan, segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai berakhirnya SIP. Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” kata Nadia, menjelaskan.
Adapun penyelenggaraan perizinan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan dan Perpanjang SIP
– Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Atau kepala dinas penanaman modal dan/atau pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.
– Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Permohonan SIP dengan STR yang masih berlaku
– Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Kesehatan diundangkan. Maka harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
– Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP. Di mana masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
– Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun. Sebelum Undang-Undang Kesehatan diundangkan, melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
– Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
3. Permohonan SIP dengan STR Tapi Tidak Praktik 5 Tahun
– Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun, terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan. Apabila akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
– Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Atau berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh dalam file berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan***