Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Saham Bukit Asam

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Saham Bukit Asam

Fajarasia.id – Kejaksaan EJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam.

Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka (SI dan AP) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Adapun SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Junu – 10 Juli 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“TI sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena tidak hadir.

Nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujarnya.

Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi.

Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu ada juga pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Saksi yang sudah diperiksa (terkait perkara ini) sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.***

Pos terkait