Kejari Paluta Tangani 123 Perkara Pidum dan 7 Tipikor Selama Tahun 2024

Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Efendi Rangkuti Paparkan kinerja 2024
Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Efendi Rangkuti Paparkan kinerja 2024

Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) selama tahun 2024 menangani 123 Perkara Tindak Pidana Umum dan 7 Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,Hartam Ediyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Efendi Rangkuti menjelaskan bahwasanya capaian kinerja pada bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan penyelesaian perkara sebanyak 1 Perkara yang diselesaikan dengan Restorative Justice, 123 Perkara yang diselesaikan pada tahap penuntutan, 107 Perkara yang telah dieksekusi, 66 Perkara Kasasi dan 163 Perkara Banding.

” Pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 2 Perkara dalam Tahap Penyidikan, 2 Perkara dalam Tahap Penuntutan, 3 Perkara yang telah dieksekusi,” ucap Erwin Efendi Rangkuti, Sabtu (04/01/2024).

Erwin menambahkan selain itu dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan penerbitan 40 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan 10 Permohonan Pendampingan Hukum, serta jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui jalur perdata sejumlah Rp 276.715.209.

Selanjutnya bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan rincian pemusnahan dari perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM, dan TPUL dengan total 50 Perkara.

Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan sebanyak 2 kali dengan rincian Barang Bukti yang telah dilelang berupa 1 Unit Mobil, 4 Unit Kendaraan Sepeda Motor, dan 13 Unit Handphone. Serta 30 kegiatan Pengembalian Barang Bukti.

Lihat Juga : Berikan Apresiasi Kepada Polres Padangsidimpian. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Harapkan Kinerja Lebih Baik di 2025

Kemudian bidang Pembinaan berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sejumlah Rp 227.034.121.

Disamping itu, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang intelijen dalam rangka Penerangan Hukum telah melaksanakan 7 kegiatan Penerangan Hukum, 4 Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dan 4 Kegiatan Jaksa Menyapa.

Pos terkait