Kejari Jaktim : Kasus Mesin Jahit, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Kejari Jaktim : Kasus Mesin Jahit, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar di Sudin PPKUKM Jakarta Timur. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tahun anggaran 2022–2024.

Kajari Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyebut ketiga tersangka adalah IRM selaku Direktur PT SCS, PAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER sebagai PPK tahun 2023–2024. “Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta menemukan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar akibat dugaan mark up harga dan perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi memadai. Penyidik menduga dokumen pengadaan disusun berdasarkan data dari penyedia, bukan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara DER belum hadir karena alasan sakit. Kejari memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.***

Pos terkait