Fajarasia.co – Kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam proyek untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah di Kabupaten Kupang Tahun 2012 senilai Rp. 2, 2 miliar, segera disidangkan.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (25/04/2022).
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati NTT, Nurcholis, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (25/04/2022) mengaku bahwa setelah dinyatakan lengkap (P – 21) dan dilakukan tahap II dari penyidik ke tangan penuntut umum, JPU akhirnya melimpahkan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam proyek untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah di Kabupaten Kupang Tahun 2012 senilai Rp. 2, 2 miliar.
Dijelaskan Nurcholis, dalam kasus tersebut Kejati NTT telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan dua orang terdakwa diantaranya Nicodemus Nikson Bau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nikson Harianja selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Anda Maria.
Menurut Kasi Tut Kejati NTT, terdakwa Nicodemus Nikson Bau merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/10/63.A/2006/UP tanggal 30 April 2006, selaku Panitia Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Lokasi di Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktrif Presiden di Provinsi NTT Nomor : 5/KPTS/SAtker-PRPNTT/VIII/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk kegiatan pada Satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk MBR Direktrif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2011.
Selain itu, terdakwa juga selaku Kaur Tehnik pada Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat sesuai Surat Keputusan Nomor : 28/KPTS/SATKER-PRNTT/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 Tentang penetapan Pegawai di Lingkungan Pembuat Komitmen Kabupaten Kupang pada Satuan kerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi NTT mulai Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 bertempat di Desa Camplong-2, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, di Kantor Satuan Kerja Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi NTT Jln. Sam Ratulangi No. 8A-8B Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi, yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ditambahkan Nurcholis, dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 i Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Usai melimpahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan dua orang terdakwa, maka JPU tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Nurcholis.
Ditambahkan Nurcholis, terdapat sejumlah bukti transfer dari terdakwa Nikson Harianja (berkas terpisah) kepada nomor rekening 467701018483536 atas terdakwa Nikodemus Nikson Bau.
Dirincikan Nurcholis, terdapat sejumlah bukti transfer diantaranya pada 26 Desember 2012 senilai Rp. 550. 000. 000, tanggal 14 Februari 2013 senilai Rp. 88.000.000, tanggal 27 Februari 2013 senilai Rp.105.000.000, tanggal 20 Maret 2013 senilai Rp. 76.000.000, tanggal 27 Maret 2013 senilai Rp.100.000.000, tanggal 09 April 2013 senilai Rp. 50.000.000, tanggal 09 April 2013 senilai Rp. 50.000.000, tanggal 12 April 2013 senilai Rp. 50.000.000, tanggal 24 April 2013 senilai Rp.100.000.000, tanggal 09 Mei 2013 senilai Rp. 10.000.000, tanggal 10 Juni 2013 senilai Rp. 70.000.000, sehingga total pengiriman atau transfer ke rekening terdakwa Nikodemus Nikson Bau senilai Rp.1.249.000.000 sedangkan yang diberikan secara tunai Rp.260.000.000. Sehingga total secara keseluruhan yang diterima mencapai Rp.1.509.000.000.***