Kejaksaan Periksa Dirjen IKP Kominfo sebagai saksi korupsi BTS

Kejaksaan Periksa Dirjen IKP Kominfo sebagai saksi korupsi BTS

Fajarasia.id – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (UK) diwawancarai oleh Jaksa Muda Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kominfo. bts”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik ​​telah memeriksa dua saksi lain selain Usman Kansong.

“Saksinya adalah Inggris sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, GAP dan MM sebagai pihak swasta,” kata Ketut.

Ia mengatakan ketiga saksi terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang berpredikat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Paket 1, 2, 3, 4 untuk mendukung infrastruktur yang dimaksud. dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Gauntung Menak, Yohan Suryanto dan Mukti Ali.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan untuk membuktikan bukti-bukti dan merampungkan berkas perkara,” kata Ketut. Sehari sebelumnya, Rabu (25/1), penyidik ​​juga memeriksa dua pejabat senior Cominfo sebagai saksi, yakni Danny Januari, Direktur Telekomunikasi dan Layanan Informasi, dan Samuel Abrijani Pangerapani, Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informasi.

Selain Danny dan Samuel, penyidik ​​memeriksa empat saksi lainnya yakni tersangka istri Anang Achmad Latif, red SJU, CEO firma hukum ANG, red A, Jemy Sutjiawan, CEO PT Sansaine Exindo, dan tenaga ahli. Menteri Komunikasi dan Informatika dengan surat ANW.

Di antara para saksi itu ada yang statusnya ditolak Jaksa Agung untuk penyidikan, antara lain Danny January dan Jemy Sutjiawan. Sebanyak 32 saksi diblokir. ****

Pos terkait