Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tindakan kejahatan, di antaranya Narkotia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Praya, Anak Agung Duta SH, memimpin langsung kegiatan pemusnahan BB dari hasil sitaan tindak pidana kejahatan perkara yang sudah memiliki putusan tetap (incrach) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat sebanyak 47 perkara. “Semua BB sudah putus di PN Praya dengan kekuatan hukum yang incrach, dan telah di sita oleh negara,” katanya Kamis (15/12/2022).
Di tempat yang sama, Andi Yusuf Kertanegara, selaku Komandan Kodim 1620 / Loteng, mengatakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Praya adalah hasil sitaan yang telah memiliki putusan tetap berdasarkan keputusan pengadilan,
“Disini ada berbagai macam jenis BB telah di sita untuk dimusnahkan, mulai dari berbagai perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara lainnya,” sebutnga.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukkan secara bersama-sama dengan Kejari Praya dan Forkopimda Lombok Tengah, dengan melakukan pemusnahan dan membakar semua BB yang telah siap untuk di musnahkan.
Dengan harapan kegiatan ini dapat mewujudkan serta mengurangi penyalah gunaan Narkotika dikalangan masyarakat, sehingga generasi muda bangsa khususnya di Lombok Tengah bersih dari pengguna maupun pengedar Narkotika,” katanya. (LS).