Fajarasia.id – Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Penyidik mendalami keterangan Plate terkait dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.
“Pemeriksaan terkait kasus korupsi. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, Senin (21/7/2025).
Ruri menjelaskan, Plate dimintai keterangannya, lantaran ada surat edaran yang dia terbitkan. Surat itu diterbitkan saat Plate masih menjadi sebagai menteri.
“Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Johnny mengakui soal surat edaran tersebut ada. Namun, Johnny membantah terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
“Kalau dari dia enggak ada keterlibatan langsung, karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan. Teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Plate mengaku tidak fokus pada persoalan tersebut, karena dalam kondisi Covid-19. “Karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana,” katanya.
Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada PDNS Kemenkominfo periode 2020-2024.
Kelima tersangka ini yakni:
– Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016-2024 SAP
– Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 BDA
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo NZ
– Dua petinggi pada perusahaan swasta yakni AA serta PPA.****





