Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik Bengkel MR Classic Motor berinisial A terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemarin.
“Saksi yang diperiksa A alias A selaku pemilik bengkel MR Classic Motor,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Ketut mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY.
Selain itu, kata Ketut, penyidik turut meminta keterangan ketiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
“Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka diduga merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek tersebut.***