Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
Bahkan, penyidik Kejagung akan mencari oknum yang menikmati dana dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain.
Tanpa tedeng aling-aling total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengemukakan penyidik Kejagung akan memeriksa seluruh saksi yang diduga berkaitan dengan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun itu.
“Semua pihak yang terkait dengan Waskita Karya pasti akan diperiksa oleh penyidik Kejagung,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).
Terakhir, Kejagung menersangkakan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka.
Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Tanpa tedeng aling-aling, pencairan fasilitas pembiayaan dilakukannya dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Ketut pun memastikan pengusutan kasus korupsi Waskita Karya akan memeriksa saksi lainnya untuk kepentingan pemberkasan dan menguak korupsi yang mengakibatkan Waskita Karya rugi bertubi-tubi.
“Pasti ada karena baru memulai penyidikan untuk kasus penyimpangan penggunaan fasilitas oleh Dirut . Untuk kepentingan pemberkasan pastilah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Semua pihak yang terkait pasti diperiksa,” tambahnya.***