Fajarasia.id – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (3/10/2023). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.
“Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). GKM ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Kuntadi dalam sebuah rilisnya yang diterima Rabu (4/10/2023).
Dlam hal pemenuhan kebutuhan gula secara nasional, Kemendag juga diduga membuka keran impor secara berlebih. “Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Di Kantor Kemendag, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri. Selain itu juga di ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Selain kantor Kemendag, penyidik juga menggeledah kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.****