Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi, Ini Alasannya

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi, Ini Alasannya

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, serta Eddy Sumarman dari Bekasi, Jawa Barat.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Nama Albertinus belakangan jadi sorotan setelah ditangkap penyidik KPK terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.

KPK menduga Albertinus menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari pemotongan anggaran dan penerimaan lain. Dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Sementara itu, posisi Kajari Bekasi yang sebelumnya dijabat Eddy Sumarman kini diisi oleh Semeru, eks Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Rumah Eddy sempat disegel KPK dalam pengusutan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, status hukum Eddy belum jelas.

Selain dua pencopotan tersebut, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Jabatan itu kini diisi oleh Fajar Gurindro, eks Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Afrillyanna mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga terseret kasus dugaan suap setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Herdian Malda Ksatria ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan mutasi dan pencopotan pejabat merupakan bagian dari evaluasi kinerja. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan hukum berjalan cepat, bersih, dan sesuai dengan komitmen penegakan hukum.

Pos terkait