Kasus Ujaran Kebencian Arya Wedakarna, Saksi-saksi Diperiksa Polda Bali

Arya Wedakarna anggota DPD RI
Arya Wedakarna anggota DPD RI

Fajarasia.id – Polda Bali telah memeriksa tiga saksi terkait laporan ujaran kebencian diduga dilakukan anggota DPD Bali. Yaitu, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).

“Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi,” kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali,Senin (15/1/2024).

Nanang mengatakan, tiga saksi diperiksa adalah termasuk pelapor, atas nama M Zulfikar Ramly. Tapi, dia tidak menjelaskan pertanyaan pemeriksaan terhadap para saksi.

Sementara, terlapor AWK belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik. “Terlapor belum dipanggil, masih saksi-saksi semua yang diperiksa,” katanya.

Laporan terhadap anggota DPD Bali AWK terdaftar dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 3 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, tercantum AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya.

Ucapa AWK dalam video itu, diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA. AWK disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. AWK telah menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali. Selain itu, tidak menggunakan penutup kepala.

AWK menyampaikan prihal itu, saat Rapat Bersama Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai. Dan juga instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023).

Potongan video AWK dijadikan alat bukti oleh pelapor. Sebab, dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali.

Ucapan tersebut, juga memantik unjuk rasa dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu. Bahkan, laporan terhadap AWK tidak terjadi di Bali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan AWK. Yaitu, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.***

Pos terkait