Kasus Dana Desa Nainaban, Terdakwa Milikheor Haekase Dituntut 4, 6 Tahun Penjara

Kasus Dana Desa Nainaban, Terdakwa Milikheor Haekase Dituntut 4, 6 Tahun Penjara

Fajarasia.id – Pengadilan Tipikor Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Jumat 07 Februari 2025.

Sidang kali beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari TTU, Ridhollah Gung Erinsia yang dipimpin ketua majelis hakim, Sarlita Suek didampingi dua orang hakim anggota masing – masing, Lisber Adeline dan Sutarno sedangkan terdakwa Milikheor Haekase didampingi kuasa hukumnya.

JPU Kejari TTU dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa Milikheor Haekase, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk itu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, membebaskan terdakwa Milikheor Haekase mantan Kepala Desa Nainaban oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Lanjut JPU Kjerai TTU, menyatakan terdakwa Milikheor Haekase terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk itu, kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Milikheor Haekase oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan.

Selain pidana badan dan denda, JPU dalam amar tuntutannya menegaskan menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.108.137.343,28 (satu milyar seratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dan dua puluh delapan sen). dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan.

“Menetapkan Barang Bukti berupa dokumen dikembalikan ke Pemdes Nainaban, uang tunai dan 1 bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

– Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah),” kata JPU Kejari TTU.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Sarlota Suek menunda persidangan hingga pekan depan Jumat 14 Februari 2025 dengan agenda pembelaan oleh Terdakwa.(Rdmn)

Pos terkait