Fajarasia.id – Polisi mengungkap kasus memilukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di mana seorang ibu kandung tega menawarkan anak perempuannya kepada sang suami demi mempertahankan pernikahan. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menyebut tersangka Abas (44) berulang kali memperkosa anak tirinya, bahkan lebih dari 40 kali. Aisah (46), ibu korban, diduga aktif membujuk anaknya agar menuruti keinginan sang ayah tiri.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada kakak kandungnya, RM (24). Laporan keluarga menjadi dasar penyelidikan hingga polisi menangkap kedua tersangka.
Dalam penyidikan, polisi menemukan rekaman video aksi pemerkosaan yang dibuat Abas dan Aisah. “Sedikitnya ada tiga video yang ditemukan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidin.
Saat ini korban telah tinggal bersama kakaknya dan menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Polisi menegaskan kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan urgensi perlindungan anak di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.****





