Fajarasia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Kapolri, Senin (23/2/2026). Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam dan mengaku marah atas peristiwa yang dinilai menodai marwah Brimob.
Pada hari yang sama, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan sidang akan digelar sesuai ketentuan Propam, sebagian terbuka untuk umum, sementara tahapan tertentu bersifat tertutup.
Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum menghadiri sidang etik. Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini bermula saat patroli Brimob di Kota Tual, Kamis (19/2), berujung pada penganiayaan yang menewaskan korban AT (14). Peristiwa tersebut memicu tuntutan keadilan dari keluarga korban dan masyarakat setempat.





