Kanada Gugat Kebijakan Tarif Impor AS ke WTO

Kanada Gugat Kebijakan Tarif Impor AS ke WTO

Fajarasia.id – Kanada melaporkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senin (7/4/2025). Dalam hal ini, Kanada mengadukan pengenaan tarif impor 25 persen terhadap produk otomotif dan suku cadang.

“Kanada telah meminta konsultasi terkait sengketa perdagangan dengan AS,” kata pernyataan resmi WTO dikutip Anadolu, Rabu (9/4/2024). Ini merupakan tahap awal dalam upaya menyelesaikan pertikaian sebelum masuk ke proses litigasi resmi.

Kanada menilai tarif yang dikenakan AS melanggar ketentuan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994. Perjanjian tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya perang dagang di antara negara-negara anggota.

Tarif 25 persen diberlakukan Presiden AS Donald Trump kepada Kanada dianggap sebagai bagian dari sikap proteksionis. Kebijakan ini ditujukan untuk kendaraan-kendaraan yang diproduksi di luar AS atau menggunakan suku cadang asing.

Namun, kendaraan yang dirakit sepenuhnya di AS dengan komponen buatan negara itu tidak dikenakan tarif tersebut. Hal ini sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas Kanada-Amerika Serikat-Meksiko (CUSMA) yang menggantikan NAFTA.

Melalui CUSMA, kendaraan dapat dibebaskan dari tarif jika memenuhi aturan asal-usul tertentu. Namun, Kanada menilai bahwa penerapan tarif oleh AS bersifat diskriminatif dan merugikan industri otomotif Kanada.

Pemerintah Kanada berusaha menyelesaikan sengketa ini secara damai. Jika konsultasi tidak membuahkan hasil dalam waktu 60 hari, maka perkara ini akan diajukan kepada proses ajudikasi.

Ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui panel independen di bawah WTO. Manuver Kanada ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung dalam hubungan dagang dengan AS.

Industri otomotif menjadi salah satu sektor yang paling terdampak kebijakan tarif impor Trump. Kini Kanada menunggu respons resmi dari Pemerintah AS terhadap permintaan konsultasi tersebut.****

Pos terkait