Fajarasia.co – Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp. 9 miliar.
Dalam kesempatan itu Kajati menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.
Terkait dengan penanganan perkara bawang merah yang diambil alih KPK ini, Kajati mengatakan bahwa kasusnya masih berada ditangan polisi sehingga masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka sehingga terdapat kepastian hukum bagi terduga dalam kasus ini serta masyarakat NTT,” ujar Kajati NTT, Hutama Wisnu.
Deputi Korsup KPK RI, Didi Agung Wijanarko menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bemih bawang merah di Kabupaten Malaka diambil karena penanganan kasusnya tidak efektif dan tidak efisien.
Bahkan, lanjutnya, penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah ini, telah brrlarut – larut sehingga tidak adanya kepastian hukum dalam kasus ini.
“Kami sudah koordinasi baik dengan jaksa maupun polisi sehingga kami secara resmi akan ambil alih kasusnya,” kata Didi.
Ditambahkannya, lambannya kasus ini karena dipengaruhi beberapa hal sehingga diambil alih oleh KPK seperti tidak efisien, tidak efektif, adanya tekanan politik, bahkan ada keterlibatan pihak lain yang hendak ditutup – tutupi.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto dalam kesempatan itu mengaku bahwa ini merupakan kasus pertama yang diambil alih oleh KPK RI di Tahun 2022 ini.
Mengenai kasus lainnya seperti pengadaan benih ikan kerapu dan kasus dugaan korupsi di PT. Flobamora, Kapolda NTT mengatakan bahwa saat ini masih sementara berjalan dan ditangani oleh penyidik.(rey)