Fajarasia.id – PT Jasa Raharja memastikan seluruh santunan bagi korban kecelakaan antara KRL dan KA jarak jauh di Bekasi, Senin (27/4/2026), telah tuntas disalurkan. Dari total 16 korban meninggal dunia, santunan sudah diterima oleh seluruh ahli waris, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya melalui surat jaminan di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan santunan dengan cepat, tepat, dan transparan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan keluarga agar tidak ada hambatan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan, ditambah Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta, dengan tambahan jaminan Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Ariyandi menekankan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. “Semoga santunan ini meringankan beban keluarga dan memberi ketabahan,” tambahnya.****





