Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Internet Desa

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Internet Desa

Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet di Kabupaten Flotim Tahun 2018 lalu.

Dalam kasus ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah memeriksa sedikitnya delapan puluh (80) orang sebagai saksi dalam perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Yang jelas dalam waktu dekat, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur di Waiwerang segera menetapkan tersangka dalam kasus internet desa Tahun 2018 lalu, ” kata Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari, Kamis (05/01/2023).

Namun, lanjutnya, sebelum dilakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus itu, Kacabjari Waiwerang ini menjelaskan saat ini sedang dilakukan perhitungan oleh ahli untuk diketahui secara pasti nilai kerugian keuangan dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami masih lakukan koordimasi dengan ahli untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti dalam kasus internet desa,” terang Kacabjari.

Ketika ditanya akankah dilakukan pemanggilan lagi oleh penyidik terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Flotim, Agustinus Payong Boli, Kacabjari Waiwerang ini menjelaskan bahwa untuk mantan Wabup Flotim sudah cukup.

Namun, lanjutnya, sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang belum dibawah oleh mantan Wabup Kabupaten Flotim ini, sehingga masih ditunggu dokumen – dokumen tersebut.(rey)

Pos terkait