Fajarasia.id – Jaksa Korea Selatan mengajukan permintaan resmi untuk menangkap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong Hyun. Ia dituduh terlibat dalam pemberlakuan darurat militer bersama Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Darurat militer selama enam jam ini memicu kontroversi besar di dalam negeri, termasuk protes jalanan dan penyelidikan kriminal. Presiden Yoon dan delapan individu lainnya telah dilarang bepergian, dilansir dari AP News, Selasa (10/12/2024).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan memutuskan apakah surat perintah penahanan untuk Kim akan diterbitkan. Kim dituduh merekomendasikan penerapan darurat militer kepada Yoon.
Ia juga dituduh pemerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional untuk mencegah parlemen melakukan pemungutan suara. Dalam pernyataannya, Kim meminta maaf atas tindakan yang menyebabkan keresahan masyarakat dan menyatakan tanggung jawab penuh ada padanya.
Ia juga memohon keringanan hukuman untuk tentara yang terlibat, dengan alasan mereka hanya menjalankan perintah. Jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan, Kim menghadapi hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Komandan Pasukan Khusus, Kwak Jong-keun, bersaksi menerima instruksi langsung dari Kim untuk menghalangi anggota parlemen memasuki ruang sidang utama. Kwak telah diskors oleh Kementerian Pertahanan terkait perannya dalam insiden ini.
Undang-undang Korea Selatan hanya mengizinkan darurat militer dalam situasi perang atau keadaan darurat nasional serupa. Oleh karena itu, penggunaan militer untuk menangguhkan aktivitas parlemen dianggap sebagai tindakan pemberontakan.***





