Fajarasia.id – Setelah ditingkatkan ke penyidikan (Dik) karena adanya perbuatan melawan hukum (PMH), kini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, gencar melakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, S. H kepada wartawan, Senin (05/12/2022) diruang kerjanya mengaku bahwa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT senilai Rp. 5 miliar terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, kata dia, sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya tim analis Bank NTT, Notaris Bank NTT, Notaris BPR Christa Jaya, dan pihak BPN Kota Kupang. Dari sekian pihak itu kini saksi yang telah diperiksa baru mencapai delapan (8) orang.
http://Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Komisaris BPR Christa Jaya
“Proses hukum berjalan terus dan pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,” ungkap Yeremias.
Ketika ditanya apakah Komisaris BPR Chris Jaya atau pemilik BPR Christa Jaya bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang mengaku bahwa Komisaris BPR Christa Jaya bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Maumere ini, siapapun yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana pemberian fasilitas kredit ini akan dipanggil untuk diperiksa termasuk Komisaris BPR Christa Jaya atau pemilik BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
“Siapapun yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi termasuk Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto,” terang Kasi Pidsus.
Ditegaskan Yeremias, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah meningkatkan status kasus itu yang sebelumnya berstatus penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).
Dijelaskannya, peningkatan status itu dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Dan, kini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tinggal mencari siapa paling bertanggung jawab dalam peristiwa pidana pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar pada Bank NTT.(rey)