Fajarasia.co – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/04/2022).
Sidang kali ini yang beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juaniti dihadiri oleh para terdakwa dan JPU Kejari TTU, Andrew Keya secara virtual. Sedangkan kuasa hukum para terdakwa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Hery James Fobia, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dan Leonard Paschal Diaz saat membacakan pledoi, meminta majelis hakim agar mempertimbangkan hal-hal berikut sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Pada saat penandatangan kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan gedung Puskesmas Inbate, terdakwa Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan yang tugasnya terbatas dan tidak berwenang membuat keputusan yang bersifat strategis.
Sebagaimana fakta sidang, terdakwa selaku KPA bersama Leonard Paschal Diaz selaku PPK secara tegas tidak membayar dana retensi sebesar 5 persen dari kontrak dan belum dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FAO) sampai dengan saat ini.
Terdakwa Thomas Laka telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp10 juta dan yang diterima dari Elvianus Meolbatak sebesar Rp14 juta.
Terdakwa Leonard Paschal Diaz juga telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp5 juta.
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan mempunyai tanggungan keluarga untuk menyekolahkan anak. Para terdakwa bersikap sopan dan mengaku jujur serta menyesali perbuatanya dalam perkara ini.
“Kami tim penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” sebut Heri James Fobia di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati serta Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.
Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan PH terdakwa Benyamin Lasakar, Egiardus Bana. Pasalnya, Benyamin Lasakar telah mengembalian uang senilai Rp. 854.381.915,31 untuk menutupi kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini.
Menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH terdakwa, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya menyatakan tetap pada tuntutan.
Usai mendengar tanggapan dari Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati bersama Hakim Anggota memutuskan sidang kembali digelar pada Kamis 19 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.****