Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Ende Ini Dipanggil Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Ende Ini Dipanggil Jaksa

Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, kembali melayangkan panggilan kedua untuk anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki.

Yohanes Kaki dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Ende dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan darurat normalisasi kali pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende Tahun 2016 pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende.

Kajari Ende, Zulfahmi yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada wartawan mengaku bahwa penyidik Tipidsus Kejari Ende telah melayangkan panggilan kedua kepada anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki.

Dijelaskan Nanda, anggota DPRD Kabupaten Ende ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Ende dalam kasus dugaan korupsi penanganan darurat normalisasi kali pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende Tahun 2016 pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende.

“Iya benar. Sudah ada panggilan kedua kepada Yohanes Kaki untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Ende,” kata Nanda Yoga Rohmana, Selasa 11 Maret 2025 malam.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Ende, saat ini Yohanes Kaki melayangkan praperadilan kepada Kejari Ende, terkait sah dan tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Iya benar. Saat ini Yohanes Kaki sedang layangkan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Kejari Ende,” ujar Nanda.

Sebelumnya diberitakan, Yohanes Kaki anggota DPRD Kabupaten Ende mangkir dari panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Ende untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengatakan bahwa Yohanes Kaki dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 25 Februari 2025 kemarin.

Namun, kata Kasi Penkum, Yohanes Kaki mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai di Jakarta.

“Senin 25 Februari 2025 kemarin, Yohanes Kaki dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun tidak datang karena ada kegiatan partai di Jakarta,” jelas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana,

Menurut Juru Bicara Kejati NTT ini, panggilan terhadap Yohanes Kaki sebagai tersangka akan kembali dijadwalkan ulang oleh penyidik Tipidsus Kejari Ende.

“Panggilan kepada Yohanes Kaki sebagai tersangka akan dijadwalkan ulang oleh penyidik Tipidsus Kejari Ende,” jelas Kasi Penkum.

Pos terkait