Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak

Fajarasia.id – Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) merasa dijebak oleh salah satu warganya, RI, sehingga terjerumus ke dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan ST melalui kuasa hukumnya, Daniel Tourino Voll.

Daniel menjelaskan bahwa latar belakang kasus dugaan pelecehan seksual bermula dari RI yang meminta jabatan kepada ST untuk mengelola keuangan RW 06 Kelurahan Pluit.

Permintaan tersebut disampaikan saat ST baru saja menjabat sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Pluit.

Padahal, saat itu RI sudah menjabat sebagai anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Pluit.

“Kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar aturan karena tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan RW,” kata Daniel saat ditemui di Sekretariat RW 06 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sabtu (12/8/2023).

Meski sudah ditolak, RI disebut masih memaksa ST agar jabatan Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06 Kelurahan Pluit tersebut diberikan.

Hanya saja, ST tetap berpegang teguh dengan pendiriannya. Oleh karena itu, RI diduga kecewa atas keputusan ST dan mencari cara agar menjatuhkan ST sebagai Ketua RW.

“Kemudian dia mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan diduga merencanakan penjebakan pelecehan non fisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari pertemanan selama enam tahun,” ungkap Daniel.

Pada akhirnya, RI disebut berhasil menjebak ST saat keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan sengaja merekam percakapan tersebut.

“Yang mana RI dengan sengaja merekam pembicaraan dari awal kemudian mengarahkan pembicaraan klien kami ke arah candaan orang dewasa,” ucap Daniel.

“Karena sudah mengetahui sifat klien kami yang sering bercanda, dengan maksud akan digunakan nantinya untuk menjatuhkan klien kami di kemudian hari agar bisa kembali menguasai pengelolaan keuangan RW 06 seperti pengurusan sebelumnya,” lanjutnya.

RI sebelumnya melaporkan ST atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Menurut RI, pelecehan itu terjadi saat ia menerima telepon dari ST pada Juni 2022. Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.

RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.

RI juga mengaku bukan hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.

Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.****

 

Pos terkait