Fajarasia.id– Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.
Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait praperadilan.
“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.
Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.
“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.
Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.
“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum permohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.
“Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel,” tambah dia.
Untuk itu, hakim menilai eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan sehingga hakim mempertimbangkan dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima ” ujarnya.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Firli tak terima dan mengajukan praperadilan, namun tak diterima oleh hakim. Penyidikan terhadap Firli pun terus dilanjutkan.***