Fajaasia.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, sebanyak 41 RUU prioritas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Enam RUU di antaranya, merupakan limpahan dari anggota DPR periode 2019-2024.
“Terdapat 41 RUU prioritas tahun 2025. Enam di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari DPR RI periode sebelumnya,” kata Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Berikut 41 RUU prioritas Prolegnas 2025 yang bakal digarap DPR selama periode 2024-2029 dalam artikel ini. Puan meminta, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR menjalankan tugas membentuk undang-undang selama periode 2024-2029.
BACA JUGA: DPR Bakal Bahas 41 RUU Prioritas Prolegnas 2025
Berikut 41 RUU prioritas masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yaitu: usulan dari komisi – komisi:
• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
• RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
• RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
• RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
• RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
• RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Sementara usulan dari Badan Legislasi ( Baleg) yaitu:
• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
• RUU tentang Komoditas Strategis
• RUU Pertekstilan
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
• RUU tentang PPRT
• RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
• RUU tentang BPIP
• RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
• RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
• RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Adapula usulan yang diajukan oleh perseorangan antara lain :
• RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
• RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
(DPR anggota dan DPD)
• RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD) .
Selanjutnya ada usulan dari pemerintah :
• RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
• RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
• RUU tentang Desain Industri
• RUU tentang Hukum Perdata Internasional
• RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
• RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
• RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
• RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
• RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).****