Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan publik, bukan sekadar beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Indrajaya menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II yang menekankan penataan ASN secara bertahap. Ia menilai kesepakatan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagai langkah realistis agar pelayanan publik tetap optimal.
Menurutnya, penyelesaian status tenaga honorer tidak boleh terhambat persoalan fiskal daerah. Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum yang jelas bagi karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi PPPK.
Indrajaya menekankan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia. “Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Keberadaan mereka harus diposisikan sebagai investasi masa depan bangsa,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada daerah agar pengangkatan dan pembinaan PPPK berjalan optimal tanpa mengorbankan program pembangunan lain.****





