Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 312 WNA dalam operasi gabungan Wira Waspada sektor pariwisata periode Januari-Februari 2025 di Bali. Diketahui, ratusan WNA ini dijamin oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bermasalah.
“Komitmen kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum seoptimal mungkin di Indonesia. Dalam operasi pertama pada 14-17 Januari 2025, tim gabungan memeriksa sebanyak 267 perusahaan PMA di Bali,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu(23/2/2025).
Saat ini, kata Godam, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan asing itu sudah dicabut Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada November 2024. NIB itu didapatkan melalui proses perizinan daring memanfaatkan Online Single Submission (OSS).
“Jadi dari jumlah tersebut, ada 74 PMA masih aktif menjadi penjamin 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Sementara dari 126 WNA, 15 lainnya telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan, sisanya sebanyak 111 orang asing lainnya menunggu tindakan serupa,” katanya, menjelaskan.
Sementara untuk operasi kedua pada 17-21 Februari 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini, ratusan WNA itu tengah dalam pemeriksaan, sehingga total dalam dua operasi menjaring 312 orang WNA.
“Kami juga mengawasi 208 WNA di Bali yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif. Ada 48 WNA di antaranya sudah dideportasi,” kata Godam.*****





