Fajarasia.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan seluruh bandara di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara. Hal ini menyusul temuan Satgas PKH soal dugaan bandara ilegal yang beroperasi mandiri di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kalau ada bandara berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Operator pun harus melalui UPT Kemenhub atau BUMN seperti Angkasa Pura. Ia menilai keberadaan bandara tanpa izin resmi berpotensi menciptakan “negara dalam negara” yang mengancam kedaulatan.
“Bandara internasional wajib ada imigrasi dan bea cukai. Kalau bebas beroperasi di luar sistem, itu jelas pelanggaran hukum,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Herman juga mengingatkan, kawasan strategis seperti Morowali harus transparan dan terbuka dalam sistem negara. Karena itu, ia mendukung penegakan hukum tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran di PT IMIP maupun Pertambangan Bintang Delapan.





